Ratusan Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

oleh -2 Dilihat
Remisi lap.jpeg

Remisi HUT Kemerdekaan RI: Harapan Baru Bagi Warga Binaan di Lapas Madiun

MADIUN – Dalam rangka memperingati hari jadi ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima remisi umum dan Dasawarsa. Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Kalapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan penghargaan dari negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan. “Ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi di aula Sahardjo Lapas I Madiun.

Sebanyak 848 warga binaan menerima remisi umum dan 909 lainnya mendapatkan remisi Dasawarsa. Dari total tersebut, 20 orang dinyatakan bebas langsung karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi. Ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam hidup.

Andi menambahkan, program remisi menunjukkan keberhasilan proses pembinaan di Lapas. Diharapkan, remisi ini dapat mendorong warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, menaati aturan, dan mengembangkan keterampilan yang berguna. Dukungan dari pemerintah daerah, Forkopimda, dan mitra kerja juga dipandang sebagai faktor penting dalam keberhasilan program ini.

Wali Kota Madiun, Maidi, turut hadir dalam acara tersebut dan menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Suasana haru meliputi lokasi acara ketika para warga binaan menerima SK tersebut. “Kami bersyukur dapat memperoleh remisi dan kembali ke luar, terutama dalam momentum kemerdekaan ini,” ungkap salah satu perwakilan warga binaan.

Proses remisi bukan hanya berdampak pada individu yang menerima, tetapi juga membawa implikasi sosial besar bagi masyarakat. Peluang bagi mantan narapidana untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat sangatlah penting. Dengan dukungan yang tepat, mereka diharapkan dapat reintegrasi dengan baik, mengurangi stigma negatif yang sering melekat, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Sebagai bagian dari agenda peringatan Hari Kemerdekaan, remisi ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif yang sedang digalakkan. Setiap individu, terlepas dari masa lalu, memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kedua. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi angka residivisme dan memberikan kesempatan bagi perbaikan diri.

Dengan demikian, remisi kali ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata anak bangsa yang berkomitmen untuk berubah dan berkontribusi pada kemajuan. Harapan bahwa mereka akan menjadi individu yang lebih baik semakin menguatkan makna kemerdekaan itu sendiri – bukan hanya untuk mereka yang merayakan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang menanti perubahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *