Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di universitas luar negeri wajib kembali ke Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa para ASN dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh demi kemajuan dan perbaikan di instansi masing-masing.
Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan publik di Tanah Air. LPDP telah memberikan beasiswa kepada ribuan ASN dengan harapan mereka dapat berkontribusi secara langsung setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Satryo menekankan pentingnya pengabdian ASN terhadap negara, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi Indonesia, baik dari sisi pendidikan maupun sektor publik. Kembalinya ASN ke Indonesia diharapkan dapat mengakselerasi proses transformasi berbagai sektor, terutama dalam menghadapi perubahan global yang cepat dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan dedikasi para ASN kepada bangsa, serta mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas untuk Indonesia yang lebih baik.