Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya menindak tegas lebih dari 5.000 pelanggar lalu lintas dari berbagai jenis kendaraan. Operasi ini berlangsung dari 15 hingga 27 Oktober 2024, sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kota Surabaya.
Sebagian besar pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan tidak mengenakan helm. Di sisi lain, pengendara mobil juga ditilang karena pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman. Penindakan dilakukan secara modern melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang memudahkan proses penegakan hukum.
Kegiatan ini penting mengingat angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya yang meningkat. Dalam konteks sosial, kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. “Kami berharap dengan penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar seorang petugas.
Kesadaran ini tidak hanya demi keselamatan individu, tetapi juga berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya. Ke depannya, diharapkan kampanye keselamatan dan penegakan hukum yang tegas bisa mengurangi angka pelanggaran di Surabaya.