DPR Batalkan Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Karena Tak Kuorum, Bukan Takut Demo

oleh -17 Dilihat
1753745232.png

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembatalan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada bukan disebabkan oleh eskalasi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Dia menjelaskan, rapat tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum dan keputusan itu diambil sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

“Pembatalan dilakukan pada pagi hari, sebelum ada demo. Kami tidak membatalkan rapat karena situasi luar; itu karena memang tidak kuorum,” ujar Dasco saat diwawancarai oleh media, Kamis (22/8/2024).

Penting untuk dicatat, Dasco juga memastikan bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna hingga hari pendaftaran Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 Agustus mendatang. Pembatalan ini berpotensi menunda proses legislasi yang penting bagi penyelenggaraan Pilkada, di tengah meningkatnya ketegangan politik di Tanah Air.

Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat Pilkada 2024 merupakan momentum strategis bagi partai politik dan calon pemimpin daerah. Implikasi dari penundaan ini dapat memperluas ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang berharap pemilu berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *