Rapat Paripurna DPR untuk Revisi UU Pilkada Dibatalkan Karena Tak Kuorum

oleh -18 Dilihat
1753764027.png

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang seharusnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (22/8) terpaksa dibatalkan. Pembatalan ini disebabkan tidak tercapainya kuorum, dengan hanya 176 anggota DPR yang hadir, terdiri dari 89 orang secara fisik dan 87 orang yang mengajukan izin.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa jumlah peserta rapat tersebut tidak memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan, yakni lebih dari 50 persen ditambah satu anggota dari total 575 anggota DPR. Selain itu, pembatalan juga disebabkan tidak adanya perwakilan dari seluruh fraksi partai di DPR.

Situasi ini mencerminkan tantangan dalam politik lokal menjelang pemilihan umum mendatang, di mana stabilitas dan partisipasi politik menjadi kunci bagi proses demokrasi yang sehat. Masyarakat mengharapkan agar pengesahan undang-undang ini tidak tertunda lebih lama lagi, mengingat pentingnya regulasi untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada yang akan datang. Dengan demikian, diharapkan agar partai politik dapat memperkuat koordinasi menghadapi agenda-agenda vital demi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *