Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Wanita Ditangkap, Residivis Kasus 2008

oleh -12 Dilihat
Tampang pelaku pembunuhan driver ojol wanita asal sidoarjo yang jenazahnya dibuang di gresik 1753698.jpeg

Gresik: Polisi Tangkap Residivis Pembunuhan Driver Ojol Wanita

Syahrama (36), pelaku pembunuhan seorang driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo, SAC (30), telah ditangkap oleh kepolisian. Penangkapan ini mengungkap kembali kisah kelam, lantaran Syahrama merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2008. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa Syahrama kembali terjerat hukum setelah bebas dari penjara pada 14 Agustus 2018.

Kasus ini bermula dengan penemuan jenazah SAC yang terbungkus kardus di Jalan Kedamen, Gresik, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025. Keberadaan jenazah ini menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat, khususnya di Sidoarjo dan Gresik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Syahrama di rumah kontrakannya di Menganti.

Kisah hidup Syahrama yang brutal dimulai saat berusia 24 tahun, ketika ia terlibat dalam pembunuhan Vembi Riskia Nugrah, seorang siswi SMA di Sidoarjo, pada Juni 2008. Syahrama sebelumnya merencanakan untuk menghabisi seorang pria yang dianggap merebut pacarnya. Namun, rencana tersebut bocor, dan Ia justru mengalihkan tujuannya kepada Vembi, yang dituduh membocorkan rahasia rencananya. Bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto, mereka merampas nyawa Vembi secara sadis dengan memukulinya dan melindas tubuhnya dengan mobil, setelah itu membuang jenazahnya di kawasan hutan.

Syahrama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus ini, sementara kedua rekannya menerima hukum lebih ringan, masing-masing 15 tahun dan 9 tahun. Namun, setelah menjalani separuh dari hukumannya, ia keluar dari penjara dan tampaknya tidak jera untuk mengulangi kejahatan yang sama.

Dari sudut pandang masyarakat, kasus ini menggugah perdebatan mengenai efektivitas sistem rehabilitasi bagi narapidana. Banyak warga yang mempertanyakan bagaimana seorang residivis dapat kembali melakukan kejahatan yang sama setelah bebas. Ada kekhawatiran mendalam di kalangan publik tentang bagaimana sistem pemasyarakatan dan rehabilitasi berfungsi di Indonesia, serta perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Kondisi sosial dan ekonomi saat ini pun mempengaruhi meningkatnya angka kejahatan, termasuk pembunuhan. Banyak orang merasa tidak aman dengan peristiwa ini, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti driver ojol. Mereka berisiko tinggi menjadi korban kejahatan, dan kehilangan nyawa akibat tindakan brutal seperti ini menciptakan ketakutan di kalangan para pekerja.

Polisi akan menerapkan dakwaan pembunuhan berencana kembali kepada Syahrama, yang berpotensi menghadapkan lelaki ini pada ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta mendorong adanya kebijakan yang lebih ketat dalam menangani para residivis agar mereka tidak kembali berulah.

Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan segala potensi kejahatan dan mendukung upaya kepolisian demi terciptanya keamanan yang lebih baik. Kejadian ini menjadi sorotan dan harapan agar pihak berwenang semakin responsif dalam menangani tindakan kriminal yang mengancam keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *