Mahkamah Agung Potong Hukuman Surya Darmadi, Hanya Sisa Rp 2 Triliun untuk Dikembalikan

oleh -14 Dilihat
1753977028.png

Mahkamah Agung (MA) mengurangi kewajiban pengembalian kerugian negara oleh Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. (kumparan.com) Putusan ini tertuang dalam kasasi nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada 14 September 2023. (tirto.id)

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun. (kompas.id) Namun, MA menghapus kewajiban pembayaran kerugian perekonomian negara tersebut, hanya menyisakan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun. (kompas.id)

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan aktivis anti-korupsi, yang menilai bahwa pengurangan kewajiban pengembalian kerugian negara dapat mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi. (kompas.id) Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dasar pertimbangan MA dalam putusan tersebut. (antaranews.com)

Kasus ini berawal dari penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu, Riau, oleh Surya Darmadi tanpa izin selama periode 2003-2022. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang signifikan. (tirto.id)

Keputusan MA ini menjadi sorotan, terutama di Blitar, yang juga menghadapi isu serupa terkait alih fungsi lahan dan dampaknya terhadap ekonomi lokal. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukum dan perlindungan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *