Hari Kejaksaan Nasional: Merayakan Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

oleh -23 Dilihat
Sejarah hari bhakti adhyaksa yang diperingati setiap 22 juli 169.png

Hari Kejaksaan Nasional: Refleksi Peran Penting Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Setiap tanggal 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Kejaksaan Nasional, yang dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Peringatan ini menjadi sebuah momen refleksi penting mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di tanah air. Pada tahun 2025 mendatang, Indonesia akan merayakan peringatan ke-65 Hari Kejaksaan Nasional, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Penetapan Hari Bhakti Adhyaksa berakar dari keputusan pemerintah pada 22 Juli 1960, saat Kejaksaan diberikan eksistensi sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri. Langkah ini diambil dalam rapat kabinet dan diperkuat melalui Surat Keputusan Presiden RI No 204/1960 serta Undang-Undang No 15 Tahun 1961. Sejak saat itu, setiap tahun, tanggal 22 Juli diperingati sebagai pengingat akan dedikasi Kejaksaan dalam upaya menegakkan keadilan dan hukum.

Istilah “jaksa” sendiri memiliki sejarah yang menarik, berasal dari kata “Dhyaksa” dalam bahasa Sanskerta yang digunakan sejak masa Kerajaan Majapahit. Dalam konteks modern, Dhyaksa menjadi fondasi bagi sistem kejaksaan yang ada saat ini. Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk setelah kemerdekaan melalui PP No. 2 Tahun 1945, dengan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama.

Makna Hari Kejaksaan Nasional sangat vital. Peringatan ini menghormati tugas besar Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Masyarakat mengharapkan agar setiap anggota Kejaksaan senantiasa profesional, bersih, dan memiliki integritas yang tinggi. Dalam konteks masyarakat, peringatan seperti ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya penegakan hukum yang transparan, terutama dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lebih jauh, Kejaksaan RI memiliki peran yang luas dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Masyarakat seharusnya dapat merasakan keberadaan Kejaksaan yang tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan kini memiliki kewenangan lebih luas, termasuk dalam pemberantasan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan norma-norma yang diharapkan masyarakat. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah kesempatan untuk merefleksikan perjalanan panjang lembaga ini dalam mengawal keadilan.

Melalui peringatan ini, diharapkan Kejaksaan Republik Indonesia dapat terus memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab. Masyarakat, sebagai bagian integral dari sistem hukum, diharapkan juga ikut serta dalam menjaga keadilan dan mendukung tugas mulia Kejaksaan. Dengan begitu, negara hukum Indonesia dapat berjalan dengan baik dan berfungsi secara maksimal, demi kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *