Tarif Tol Waru-Juanda mengalami penyesuaian mulai 15 Juli 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 642/KPTS/M/2025. Kenaikan tarif ini berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000, tergantung golongan kendaraan. Berikut rincian tarif baru:
- Golongan I: Rp 9.500 (sebelumnya Rp 9.000)
- Golongan II & III: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.500)
- Golongan IV & V: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 18.000)
Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS), Arif Fathoni, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (kompas.com)
Peningkatan tarif ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan Tol Waru-Juanda, yang membentang sepanjang 12,8 kilometer dari Simpang Susun Waru hingga Bandara Internasional Juanda. Tol ini berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. (en.wikipedia.org)
Bagi pengguna jalan, disarankan untuk mempersiapkan saldo e-toll yang cukup guna memastikan kelancaran perjalanan.