Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dengan Penetapan 400 Ribu Hektare Hutan Adat
Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dengan penetapan hampir 400 ribu hektare hutan adat. Hal ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk mendukung komunitas adat yang telah mengelola hutan secara berkelanjutan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8), Menhut menyampaikan bahwa sejak 2016 hingga pertengahan 2025, pemerintah telah menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luasan mencapai 333.687 hektare. Hutan-hutan ini dikelola oleh sekitar 83 ribu kepala keluarga dari masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi di Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” ujar Menhut, merujuk pada perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus.
Menhut menambahkan bahwa regulasi-regulasi penting, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, telah memperkuat kerangka hukum untuk pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur mereka.
Pentingnya kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat adat yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak mereka. Dengan adanya penguatan hukum, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengelola sumber daya yang ada di sekitar mereka. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini mengandalkan hutan sebagai sumber kehidupan.
Data menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, terdapat peningkatan signifikan dalam penetapan hutan adat. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025, luas hutan yang ditetapkan mencapai 70.688 hektare. Menurut Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Kemenhut, capaian tahunan rata-rata dari 2016 hingga 2024 sekitar 41.563 hektare. Namun, dalam tujuh bulan pertama 2025, capaian tersebut sudah lebih dari dua kali lipat, dengan potensi hingga 100.000 hektare pada akhir tahun.
Peningkatan ini tentu saja menjadi harapan bagi masyarakat hukum adat, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan untuk mempertahankan hak dan keberadaan mereka. Mereka berharap pemerintah terus konsisten dalam menjalankan kebijakan yang berpihak kepada mereka, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.
Kepastian hukum yang diberikan melalui kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai konflik yang sering muncul antara masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam konteks sosial-politik Indonesia yang kompleks, pengakuan hak masyarakat hukum adat bukan hanya sekedar tindakan formal, tetapi juga langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat hukum adat dapat terus berkontribusi dalam pelestarian lingkungan, mengingat kearifan lokal mereka yang telah teruji selama berabad-abad. Pemerintah diminta untuk tidak hanya fokus pada pengakuan formal, tetapi juga menyediakan dukungan yang konkret bagi masyarakat adat agar mereka dapat terus melestarikan warisan budaya dan lingkungan mereka.