Balita di Ngawi Tewas Terlindas Pikap Milik Orang Tua: Sopir Ditetapkan Tersangka
Ngawi – Tragis, sebuah kejadian mengerikan menimpa keluarga di Ngawi ketika seorang balita berusia tiga tahun, yang berinisial A, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan pikap milik orang tuanya sendiri. Sopir pikap tersebut, Aris (31), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang melibatkan dua saksi kunci, yaitu ayah korban, Anang (31), dan Aris sebagai sopir. “Kita sudah tetapkan tersangka setelah proses sidik. Tersangka yakni sang sopir kendaraan,” ungkapnya kepada detikJatim, Rabu (13/8).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pikap yang baru selesai digunakan untuk mengangkut ayam diparkir oleh sopirnya yang juga merupakan warga Desa Dempel. Korban, yang sedang bermain di depan kendaraan, lepas dari pengawasan kedua orang tuanya, Anang dan Kuswatun (29), yang berada di dalam rumah.
Menurut AKP Aris, tindakan Aris selaku sopir dinilai lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal tersebut. Akibatnya, Aris dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara. “Ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan yang rawan akan kecelakaan. Peristiwa serupa sangat mungkin terjadi jika tidak ada langkah-langkah pencegahan yang tepat dari orang tua. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, baik dalam berkendara maupun dalam menjaga anak-anak di sekitar kendaraan.
Kepedulian masyarakat terhadap keselamatan anak-anak sangat penting, terutama di daerah pedesaan di mana kendaraan sering kali digunakan dalam keseharian. Insiden ini juga bisa menjadi pengingat bahwa tindakan kecil, seperti memastikan anak berada dalam jangkauan pengawasan, dapat mencegah tragedi yang tidak diinginkan.
Dengan meningkatnya kesadaran akan keselamatan berkendara dan perlunya pengawasan terhadap anak, diharapkan kasus ini tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat perlu diingatkan mengenai tanggung jawab yang melekat tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga kepada orang tua dalam menjaga keselamatan buah hati mereka.
Kejadian ini akan menjadi perhatian khusus bagi pihak berwenang untuk meningkatkan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara, terutama di kalangan pengemudi yang menggunakan kendaraan berat di kawasan pemukiman. Diharapkan langkah-langkah preventif dapat diambil untuk menjamin keselamatan tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi anak-anak yang sering kali kurang diperhatikan saat bermain di sekitar kendaraan.
Keluarga korban diharapkan mendapatkan dukungan baik moral maupun material dari pihak terkait, sementara proses hukum terhadap tersangka Aris akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesedihan yang menyelimuti keluarga ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak.