92 Persen Wajib Pajak Jombang Lunasi PBB 2025, Warga Protes Kenaikan Tagihan

oleh -9 Dilihat
1000234373.jpg

Jombang, Jawa Timur – Pemkab Jombang Luncurkan Kebijakan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, 92% Wajib Pajak Sudah Melunasi

Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengumumkan bahwa 92 persen dari total wajib pajak di daerah ini telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk tahun 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, pada Rabu (13/8).

Total jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Jombang mencapai 751.102. Hartono menjelaskan bahwa meskipun angka pembayaran sudah cukup tinggi, masih terdapat segelintir wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, kemungkinan karena kebiasaan lama.

“Persentase pembayaran PBB untuk 2025 mencapai 92 persen. Tahun lalu, pada 2024, kita mencatat angka 95 persen,” ungkap Hartono. Dia mengatakan, kebijakan kenaikan pajak ini merupakan langkah nasional yang diikuti dengan pembaruan data lokal.

Selama 14 tahun, Pemkab Jombang tidak melakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal sebelumnya data hanya diserahkan dari Kantor Pajak tanpa pemutakhiran. Kini, pemerintah daerah tengah bekerja sama dengan pihak desa untuk memperbarui data tanah dan bangunan. Hal ini penting, mengingat harga tanah yang berlokasi strategis di pinggir jalan raya berbeda dengan yang berada jauh dari akses tersebut.

Hartono menambahkan, warga yang terkejut dengan kenaikan pajak kemungkinan adalah mereka yang sebelumnya tidak membayar pajak. Sesuai peraturan, batas akhir pembayaran pajak adalah bulan Juni setiap tahunnya, setelahnya, keterlambatan akan dikenakan denda 1 persen per bulan. Namun, Bupati Jombang memberikan keringanan dengan mengeluarkan SK penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak mereka, serta memberikan kesempatan untuk membayar pokok pajak saja hingga 1 Desember.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak, Hartono menyarankan agar warga mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah. Proses verifikasi akan dilakukan, dan setelah nilai pajak baru ditetapkan, masyarakat dapat melunasi pembayaran. Ia menekankan, jika ada wajib pajak yang langsung membayar tanpa mengajukan keberatan, status mereka akan dianggap mampu bayar untuk pembayaran berikutnya.

Keberatan warga akan kenaikan PBB terpantau signifikan. Pada tahun 2024, sekitar 12.000 orang mengajukan keberatan, sedangkan pada 2025, angka tersebut berkurang menjadi 4.000, yang semuanya ditangani oleh pemerintah daerah.

Salah satu warga yang berencana mengajukan keberatan adalah Anis Purwatiningsih dari Desa Sengon, Jombang. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena pajak yang dikenakan kepadanya melonjak drastis. “Sebelumnya, saya hanya membayar sekitar Rp400 ribu, kini melonjak menjadi Rp3,5 juta untuk dua objek tanah,” ujar Anis. Dia berharap nilai pajak dapat diturunkan kembali, mengingat saat ini dia tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan kiriman dari anaknya.

Fenomena kenaikan pajak ini tidak hanya menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga memunculkan protes. Beberapa warga bahkan nekat membawa uang koin ke Kantor Bapenda sebagai bentuk penolakan terhadap tagihan PBB yang meningkat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pemerintah dapat lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan serta keluhan masyarakat. Upaya pembaruan data juga harus diarahkan kepada masyarakat agar dapat memahami perubahan yang terjadi dan tidak merasa keberatan dengan lonjakan yang tidak terduga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *