Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Mengumumkan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Daniel Sakti Kusuma Wijaya
Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW), lebih dikenal dengan nama Lette, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan BRI Unit Pasar Ponorogo. Langkah ini diambil setelah Lette gagal memenuhi tiga kali pemanggilan resmi dari pihak penyidik.
“Mulai hari ini, kami tetapkan Lette sebagai DPO,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Lette diduga memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Meski telah dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka, ia tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Pengabaian pemanggilan ini akhirnya memicu tindakan tegas dari Kejari.
“Jika panggilan ketiga tetap diabaikan, kami harus mengambil langkah tegas. Dan itulah yang terjadi hari ini,” kata Agung menegaskan.
Dari informasi yang diperoleh, Lette diduga aktif dalam mengurus identitas palsu yang digunakan oleh tersangka lainnya, NAF, untuk mengajukan pinjaman ke bank. Identitas yang dimanipulasi lalu diserahkan kepada SPP, yang merupakan oknum mantan mantri BRI Unit Pasar Ponorogo, untuk diproses.
Agung menjelaskan, “Lette membantu mengurus dokumen KTP fiktif dengan mengubah domisili.”
Saat ini, dua tersangka lain, SPP dan NAF, sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan juga telah memperluas informasi terkait status Lette dengan menyebarluaskan identitas dan foto melalui website resmi dan media sosial Kejaksaan Negeri Ponorogo. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam membantu penanganan kasus dengan melaporkan keberadaan Lette jika ada yang mengetahuinya.
“Jika ada yang mengetahui posisi Lette, segera laporkan ke situs resmi Kejari atau melalui kanal pengaduan,” tutup Agung.
Langkah ini menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya masalah kredit ilegal dan ajakan bagi masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan tindak kejahatan yang merugikan ekonomi daerah. Adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam menjalankan usaha perbankan.
Kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga perbankan dalam menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penipuan. Apabila masyarakat dan instansi terkait bekerja sama, diharapkan ke depannya praktik-praktik semacam ini dapat diminimalkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik.
Dengan ditetapkannya Lette sebagai DPO, diharapkan penegakan hukum akan semakin tegas dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan penipuan yang dapat merugikan masyarakat banyak.