Kasus Penganiayaan Terhadap Perangkat Desa Umbuldamar: Tindakan Kejahatan yang Mengancam Kesejahteraan Masyarakat
Blitar, Jawa Timur – Tindakan penganiayaan yang melibatkan perangkat desa terjadi di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat agar tidak berbuntut pada kekerasan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, bermula ketika Maruwan (58), seorang perangkat desa, membakar sampah dedaunan di ladangnya yang berbatasan dengan tanah milik M (62). Perdebatan antara keduanya muncul ketika M menegur Maruwan agar tidak membakar dedaunan di lokasi tersebut, khawatir api akan menyebar ke tanaman di sekitarnya. Meskipun telah diberitahu untuk tidak melanjutkan tindakan tersebut, Maruwan tetap melakukannya. Situasi ini memicu cekcok antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan.
AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Blitar, mengungkapkan bahwa M kemudian mendatangi Maruwan dengan membawa sabit. Dalam upaya melarikan diri, Maruwan terjatuh dan saat itulah ia diserang dengan sabit. Refleks Maruwan yang mencoba menangkis serangan tersebut berakibat fatal; ia mengalami luka sayat di tangan kanan yang cukup serius.
Peristiwa ini menggambarkan betapa pentingnya komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa kecil di tingkat masyarakat. Sebagai perangkat desa, Maruwan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga harmoni antarwarga. Namun, konflik ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan yang mendalam bisa berujung pada tindakan kekerasan jika tidak dikelola dengan baik.
Setelah mengalami serangan tersebut, Maruwan segera pulang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Binangun. Respons aparat kepolisian pun cepat; mereka segera mendatangi lokasi dan melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap M di rumahnya di Dusun Kedawung. Ini menunjukkan kepedulian kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Kepolisian kini memproses M berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sementara itu, Maruwan yang mengalami luka sudah mendapatkan perawatan medis, namun trauma akibat kejadian ini akan tetap membekas dalam ingatannya.
Dalam konteks sosial dan politik saat ini, tindakan kekerasan seperti ini menjadi sebuah alarm bagi masyarakat untuk kembali mengevaluasi cara penyelesaian permasalahan secara damai. Saat negara tengah berupaya memperkuat nilai-nilai toleransi di masyarakat, insiden seperti ini bisa menjadi batu loncatan untuk melakukan pendidikan hukum dan sosial yang lebih baik di tingkat desa.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan pendekatan alternatif seperti mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Selain itu, meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari konflik yang tidak terkelola menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman di setiap desa.
Dengan berkembangnya kasus ini, penting bagi kita sebagai masyarakat untuk berperan aktif dalam menghindari tindakan kekerasan dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul. Harapannya, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk mendorong terciptanya kehidupan yang lebih harmonis di antara warga.