Wali Kota Surabaya Desak Perusahaan Kembalikan Ijazah Pekerja yang Ditahan

oleh -29 Dilihat
1753183578.png

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah, tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam upaya perlindungan hak pekerja, Eri juga meresmikan posko pengaduan bagi mereka yang mengalami kasus penahanan ijazah. Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi regulasi ini demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan terpercaya.

Eri mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar. “Saya minta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan beroperasi. Namun, perusahaan tanpa izin harus diperiksa, agar citra positif ratusan perusahaan yang mematuhi aturan tidak terpengaruh oleh beberapa pelanggar,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja di Surabaya, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi yang dihadapi masyarakat saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *