Gugatan Hukum Warnai Pengembangan Taman Rekreasi Kota Bangkalan, Masyarakat Terimbas
Bangkalan – Pengembangan Taman Rekreasi Kota (TRK) di Bangkalan, yang diinisiasi oleh bupati setempat, kini memunculkan kontroversi hukum. Sejumlah investor yang terlibat dalam proyek tersebut menggugat Pemerintah Kabupaten Bangkalan, melalui nilai gugatan sebesar Rp1,6 miliar di Pengadilan Negeri Bangkalan. Polemik ini tidak hanya mengancam kelangsungan proyek, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang berharap memiliki sarana rekreasi yang berkualitas.
Gugatan ini melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satpol PP Bangkalan sebagai pihak tergugat. Selain itu, sejumlah pihak ketiga juga digugat, termasuk CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, dan Koperasi Gerbang Madura Sejahtera. Kasus ini berawal dari upaya pengembangan TRK yang dimulai sekitar tahun 2021. Proyek ini kemudian dikerjakan oleh CV Putri Bahari berdasarkan kerja sama dengan Koperasi Segar Segoro.
Para investor yang turut berinvestasi dalam pengembangan berbagai fasilitas, seperti ruko, mengungkapkan kekecewaan mereka. Setelah proyek selesai, pengelolaan TRK justru dialihkan kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera. Para investor mengaku belum menerima pembayaran dari proyek yang mereka danai, membuat mereka merasa diabaikan dan diperlakukan tidak adil.
Di sisi lain, Satpol PP Bangkalan melakukan penggusuran terhadap warung di kawasan TRK pada 3 Februari 2025, atas tuduhan tempat maksiat dan transaksi prostitusi. Alasan ini bersamaan dengan penilaian kurangnya perizinan usaha dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh pihak pengelola. Penggusuran ini tidak hanya menyisakan kerugian bagi pemilik warung, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang mengandalkan tempat tersebut untuk bersantai dan berbisnis.
Kuasa hukum dari para investor, Fajar Atho’illah Sudaryanto, menyoroti bahwa kliennya tidak memperoleh informasi yang jelas terkait peralihan pengelolaan maupun alasan penggusuran. “Klien kami tidak tahu alasan peralihan pengelolaan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera. Kami merasa hal ini sangat merugikan,” terangnya.
Sementara itu, Syarif Baskoro, kuasa hukum dari Pemkab Bangkalan, menyatakan bahwa gugatan terhadap Disbudpar dan Satpol PP tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Disbudpar hanya berwenang untuk menjalin kerja sama dengan Koperasi Segar Segoro, tanpa melibatkan CV Putri Bahari dan para investor yang menggugat.
Sebagai dampak dari masalah ini, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan proyek pemerintah. Keduanya adalah hal penting dalam rangka membangun kepercayaan publik serta mendukung terciptanya ruang rekreasi yang aman dan nyaman. Proyek ini seharusnya bisa menjadi ruang bagi masyarakat untuk berekreasi, tetapi kini terancam oleh permasalahan hukum yang berkepanjangan.
Investor berharap agar pihak terkait dapat segera menemukan solusi yang adil, demi kebaikan bersama dan demi keberlangsungan pengembangan Taman Rekreasi Kota yang bermanfaat bagi masyarakat Bangkalan. Hal ini menjadi penting mengingat masyarakat membutuhkan kesempatan untuk menikmati ruang terbuka yang layak dan terkelola dengan baik.
Dalam konteks sosial-ekonomi, masalah ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah, investor, dan masyarakat. Keberlanjutan proyek tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga pada keinginan semua pihak untuk saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Semoga pengembangan TRK dapat segera dilanjutkan, belajar dari permasalahan yang ada untuk mewujudkan tempat rekreasi yang diharapkan.