Erick Thohir Menanggapi Klaim Hak Komersil Lagu Kebangsaan oleh LMKN
Jakarta – Ketum PSSI, Erick Thohir, memberikan tanggapan tegas mengenai klaim hak komersil yang dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap penggunaan lagu-lagu kebangsaan, seperti “Indonesia Raya,” “Tanah Pusaka,” dan “Tanah Airku,” yang sering diputar di stadion saat pertandingan. Menurut Erick, lagu-lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik dan tidak seharusnya dikenakan biaya royalti.
Dalam pernyataannya kepada detikSport saat acara di d’Hatttrick, Erick menjelaskan bahwa PSSI telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang mengkonfirmasi bahwa lagu-lagu kebangsaan memang berstatus domain publik. “Kita harus bernegara. Kami dari PSSI akan mendukung kebijakan yang ada karena Pak Supratman juga menyatakan bahwa lagu-lagu kebangsaan adalah domain publik,” ungkapnya.
Erick juga menambahkan penghormatan terhadap pencipta lagu dengan rencana untuk bertemu keluarga Ibu Sud, seorang tokoh penting dalam dunia musik Indonesia. “Kami menghargai apa yang telah dilakukan Ibu Sud. Ini adalah pengingat akan jasa para pahlawan,” tegasnya.
Selain menjelaskan status lagu kebangsaan, Erick menyoroti peran PSSI dalam memberikan hiburan kepada para suporter melalui lagu-lagu komersial. “Kami baru-baru ini menggandeng God Bless untuk menyanyikan ‘Rumah Kita’ di stadion,” ujarnya dengan senyuman.
Erick menegaskan pentingnya menghormati dan menghargai karya pencipta lagu, namun juga menekankan bahwa untuk lagu kebangsaan, PSSI tidak perlu membayar royalti. “Lagu-lagu PSSI adalah lagu kebangsaan, dan untuk lagu lainnya, kami akan saling menghormati dan menghargai,” tutupnya.