Penertiban Jukir Liar di 16 Toko Modern Surabaya Berlanjut

oleh -20 Dilihat
1753195125.png

Penertiban jukir liar kembali dilakukan di Surabaya, dengan fokus pada 16 titik toko modern yang menjadi keluhan masyarakat. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap pengaduan yang masuk melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, aplikasi Wargaku, dan Call Center 112.

Operasi penindakan melibatkan sejumlah instansi, seperti Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Dalam penindakan kali ini, 18 jukir liar berhasil diamankan dan akan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

Jeane menegaskan pentingnya penertiban ini, mengingat toko modern sudah membayar pajak parkir. “Mereka tidak boleh memarkir di halaman toko modern, karena sudah ada mekanisme pembayaran yang jelas,” tuturnya.

Langkah penertiban ini direncanakan akan berlanjut ke berbagai lokasi lain, sehingga diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam urusan parkir di area publik. Penegakan hukum ini menjadi penting untuk mendukung disiplin dalam pembayaran pajak dan menjaga reputasi lingkungan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *