Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM Ditangkap di Pamekasan

oleh -20 Dilihat
Img 20250722 220044.jpg

Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM Ditangkap di Pamekasan

PAMEKASAN – Dua orang pelaku pencurian yang menjadi buronan polisi, terpaksa diringkus oleh jajaran Polsek Waru, Pamekasan. Kedua pelaku, bernama J (23) dan RAQ (26), merupakan warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, dan terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tabung gas elpiji serta jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penangkapan ini berawal dari RAQ yang menyerahkan diri di Polsek Pasean pada Senin malam (21/7/2025). Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, RAQ mengakui keterlibatannya dalam pencurian tabung gas elpiji dan kiranya menginformasikan pihak kepolisian mengenai aksinya. “Ia mencuri di Toko Putri, Desa Waru Barat, sekitar pukul 03:05 WIB pada 26 Juni 2025,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, RAQ tidak bekerja sendirian dalam aksinya. Diketahui bahwa ia berkolaborasi dengan sejumlah orang, antara lain dengan IB dan H. Sementara IB sudah ditangkap sebelumnya dan kini ditahan di Polsek Waru, H sudah ditangkap di Polsek Pasean, namun J masih dalam pengejaran.

Tidak hanya mencuri tabung gas, RAQ juga memiliki catatan pencurian lainnya. Ia mengaku telah mencuri 11 jerigen BBM dari Toko I-AM, yang terdiri dari 9 jerigen berisi pertalite, 1 jerigen solar, dan 1 jerigen pertamax. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan dan ketersediaan BBM dan gas elpiji yang merupakan kebutuhan pokok.

Kapolsek Waru yang dihubungi menekankan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami berupaya meminimalisir tindak kejahatan di daerah kami sehingga masyarakat merasa aman. Kami akan terus melakukan tindakan lanjutan hingga semua pelaku tertangkap,” tegasnya.

Kondisi sosial-politik saat ini di Pamekasan juga memperburuk situasi. Dengan adanya isu kelangkaan BBM dan harga gas elpiji yang melambung, tindakan kriminal ini jelas menciptakan atmosfir yang tidak kondusif. Masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada ketersediaan energi kini merasa sangat tertekan karena aksi pencurian ini mengancam pasokan yang ada.

Sebelum menjalani proses hukum, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pamekasan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Melihat aksi pencurian yang semakin marak ini, masyarakat berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Keamanan dan ketahanan pasokan energi harus menjadi prioritas, agar setiap warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap tindakan kriminal.

Informasi tambahan dan pembaruan terkait kasus ini akan terus disampaikan guna memberikan transparansi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *