Kejaksaan Negeri Situbondo Selidiki Dugaan Gratifikasi di Dinas PUPP
Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, sedang menyelidiki laporan dugaan gratifikasi institusional yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (Dinas PUPP) setempat. Penyelidikan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menunjukkan praktik yang dinilai merugikan kepentingan publik.
Laporan tersebut diajukan oleh Amirul Mustofa, warga Situbondo, yang menduga Dinas PUPP menerima gratifikasi berupa pengaspalan gratis dari salah satu perusahaan aspal. Amirul menekankan bahwa perusahaan tersebut melakukan pengaspalan percobaan di dua titik di jalan aset pemerintah daerah yang masing-masing menghabiskan anggaran sekitar Rp140 juta. Ia berargumen, bahwa seharusnya uji coba aspal cukup dilakukan di laboratorium tanpa perlu menggelar kegiatan pengaspalan yang tidak perlu.
“Praktik seperti ini perlu ditindaklanjuti karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Penggunaan anggaran publik harus transparan dan bertanggung jawab,” ujar Amirul.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan telaah terhadap laporan tersebut. Menurutnya, penyelidikan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua proses di institusi pemerintah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Spesifikasi pengujian yang tepat untuk kualitas aspal harus diperjelas. Kami tidak ingin ada dugaan bahwa uji coba ini hanya untuk mendapatkan proyek yang lebih besar di kemudian hari,” tegas Huda.
Dugaan gratifikasi ini muncul di tengah keperluan mendesak masyarakat akan infrastruktur yang lebih baik. Warga melihat pengaspalan yang tidak transparan dapat mengakibatkan pemborosan anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk proyek lain yang lebih kritis. Selain itu, ketidakjelasan ini juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi publik, yang seharusnya menjadi penjamin kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Abdul Kadir Jaelani, Plt Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, mengakui bahwa dia belum mengetahui adanya laporan resmi tersebut. Namun, ia menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterbukaan dan bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam penyelidikan ini.
“Saya berkomitmen untuk mengikuti proses ini. Jika memang ada yang kurang berkenan, kami siap untuk memperbaikinya,” tutur Abdul Kadir.
Kondisi ini menjadi perhatian penting mengingat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara hukum maupun sosial. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan transparan, sehingga institusi pemerintah kembali dapat memperoleh kepercayaan dari publik.
Situasi ini juga memberikan pelajaran penting bagi daerah lain di Indonesia tentang pentingnya pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran. Kehadiran laporan dari warga seperti Amirul menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif yang dapat mendorong reformasi dalam pelayanan publik. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.