KPK Periksa Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

oleh -23 Dilihat
Img 20250718 wa0008 1.jpg

KPK Periksa Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa di Jawa Timur, termasuk Kepala Desa Menongo, Mulyono. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Kantor Kepolisian Resor Lamongan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, “Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berhubungan dengan dugaan korupsi ini.” Selain Mulyono, KPK juga memeriksa kepala desa lainnya, antara lain Moh Lamsiran dari Desa Sukolilo, Setiawan Hariyadi dari Desa Banjargandang, H Sulkan dari Desa Gedangan, dan Moh. Yusuf dari Desa Daliwangun.

Dugaan korupsi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara itu, masyarakat, yang seringkali sangat bergantung pada dana-dana tersebut, perlu mendapatkan kejelasan dan transparansi mengenai alokasi anggaran yang seharusnya mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa. Pada 10 Juli 2025, Gubernur diperiksa di Markas Polda Jawa Timur, di mana ia ditanya tentang proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan lembaga.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari total tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap, dan 17 sisanya adalah pemberi suap. Tiga dari penerima suap adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lagi adalah staf penyelenggara negara. Di sisi lain, 15 dari 17 pemberi suap berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Situasi ini jelas memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Banyak warga yang berharap dana hibah tersebut dapat digunakan untuk program-program yang bermanfaat, seperti peningkatan fasilitas umum, bantuan sosial, dan pengembangan komunitas. Namun, jika praktik korupsi terus terjadi, akan ada kerugian besar bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut.

KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tugas besar dalam pemberantasan korupsi, kini berada di garis depan untuk mengungkapkan praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dan mendukung upaya KPK dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dengan demikian, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tidak tersandung dalam masalah hukum yang dapat merugikan kepentingan rakyat. Proses hukum yang jelas dan tegas harus diutamakan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara dapat terjaga.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana-dana publik dikelola dan dimanfaatkan. Harapan akan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang progresif dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *