KPK Periksa Lima Kepala Desa di Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

oleh -22 Dilihat
Humas polres lamongan.webp.webp

Lamongan: KPK Periksa Lima Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima kepala desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rentang tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lamongan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengkonfirmasi bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator untuk penyidik KPK. “Polres Lamongan menyiapkan tempat sesuai permintaan KPK tanpa terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.

Hamzaid menambahkan, pihaknya tidak mengetahui detail durasi pemeriksaan serta rincian laporan yang sedang diselidiki oleh KPK. Informasi mengenai keterkaitan pemeriksaan ini dengan dana hibah Pokmas hanya diperoleh melalui berita dan keterangan resmi dari lembaga antikorupsi tersebut.

Kelima kepala desa yang diperiksa adalah Mulyono (Kades Menongo), Moh. Lamsiran (Kades Sukolilo), Setiawan Hariyadi (Kades Banjargandang), H. Sulkan (Kades Gedangan), dan Moh. Yusuf (Kades Daliwangun). Selain itu, seorang individu dari pihak swasta bernama Suyitno juga ikut diperiksa dalam agenda yang sama.

Pemeriksaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Lamongan, terutama bagi para warga yang menerima manfaat dari program Pokmas. Dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan. Sementara itu, para kepala desa yang diperiksa harus menghadapi ketidakpastian mengenai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dana publik. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana hibah menjadi penting untuk memastikan alokasi yang tepat dan transparansi dalam pemerintahan. Masyarakat yang mengandalkan dana-dana tersebut untuk berbagai proyek sosial dan pembangunan infrastruktur kini merasa cemas, mengingat dampak dari dugaan penyalahgunaan ini bisa sangat merugikan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat akan perlunya pendidikan bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat perlu lebih aktif dalam pengawasan penggunaan dana publik, sekaligus mendukung kebijakan yang mendorong keterbukaan informasi dari pemerintah daerah. Hal ini juga dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam program-program yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup mereka.

KJPK diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan ini secepatnya agar kejelasan dan ketegasan hukum bisa segera dirasakan. Adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini penting agar masyarakat tetap percaya kepada pemerintah dan menggunakan program pemerintah demi kepentingan umum.

Melalui upaya pemberantasan korupsi yang konsisten, diharapkan ke depan potensi penyalahgunaan dana publik bisa ditekan, sehingga setiap program dan dana yang disediakan pemerintah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu, kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi sangat krusial. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses, sehingga seluruh stakeholders dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *