Wawancara Eksklusif dengan Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah

oleh -16 Dilihat
1753331276.png

Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., M.P.A., dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), menekankan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bijaksana dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite. (planet.merdeka.com)

Menurut Hery, KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur pembagian tugas secara jelas antara instansi penegak hukum, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, dan kehakiman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Pembagian ini, menurutnya, sudah dirancang dengan matang untuk menghindari tumpang tindih dan menjaga profesionalitas. (planet.merdeka.com)

Ia menolak usulan penambahan kewenangan pada salah satu aparat penegak hukum, karena khawatir hal ini akan menimbulkan dualisme pandangan dan ego sektoral, yang pada akhirnya merugikan penegakan hukum dan menguntungkan pelaku kejahatan. Hery menegaskan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana, mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan, serta mengutamakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (planet.merdeka.com)

Pernyataan Hery ini relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia saat ini, di mana isu penegakan hukum dan keadilan menjadi perhatian utama masyarakat. Revisi KUHAP yang tepat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia, serta memastikan keadilan bagi semua warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *