DJP Tetapkan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pajak dan SPT

oleh -15 Dilihat
1753372814.png

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung implementasi sistem coretax dan meringankan beban warga dalam hal kepatuhan pajak.

Dalam keputusan tersebut, DJP mengizinkan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Proses penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dihapuskan secara otomatis.

Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Dengan adanya penghapusan sanksi, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengevaluasi kewajiban pajaknya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kebijakan ini diyakini dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi lokal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *